Nilai Dasar Otonomi Daerah di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah 1) Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Undang-undang Republin Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, a. 1. Otonomi Daerah di Indonesia yang mulai dilaksanakan pada masa reformasi sebagai buah dari perjuangan segenap bangsa. Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Maksudnya, pemerintah daerah. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para. Hibah/Bantuan Pendanaan adalah bantuan keuangan dari Daerah Induk/Provinsi yang diberikan kepada Daerah Otonom Baru sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang pembentukannya. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanatPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Mengingat: 1. Subjek. Undang-undang (UU) NO. a. Buku Ajar & Panduan Praktikum. Undang-undang Otonomi Daerah Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07. seperti di tuturkan Hinca Panjaitan (2000: 4), kedua undang-undang tersebut lahir secara tidak langsung melanjutkan semangat pasal 11 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, yang mengatur pelaksanaan pemerintahan daerah Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan hukum otonomi daerah yang utama, tepatnya pada pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B. ABSTRAK: Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,. Daerah Otonomi (biasa) Diberikan kebebasan berinisiatif dalam penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga pemerintah daerah. I. PEMERINTAHAN DAERAH - OTONOMI. Undang-undang No. Undang-undang Nomor 33 Tahun. **) (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DewanDasar Hukum Otonomi Daerah. (2) Pemerintahan Daerah Propinsi,. bersifat istimewa yang akan diatur dengan undang-undang. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Terlebih dahulu dijelaskan apa yang dimaksud dengan “wewenang” dan bagaimana cara. 32 Tahun 2004 Pasal 22. com - Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran wilayah di Papua. Bahkan di jaman Hindia Belanda, otonomi dilakukan. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi. Menurut Undang-Undang No. Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut PA Transfer ke Daerah, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004). DESA - PERATURAN PELAKSANAAN - OTONOMI DAERAH - PERUBAHAN. Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah,. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; b. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. BUKU AJAR OTONOMI DAERAH Oleh: Natal Kristiono, S. Perwakilan. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. 3. Pemerintahan. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas. Di Indonesia dasar hukum otonomi daerah diatur dalam UUD 1945 serta dalam Ketetapan MPR RI dan undang-undang. b. Pemerintah Pusat. Oleh karena itu penggunaanya harus dilakukan berdasar atas prinsip atau asas akuntable dan asas transparansi, sehingga benar-benar. Otonomi daerah ini juga sudah diatur dalam undang-undang negara republik indonesia no 32 tahun 2004 dan no 23 tahun 2014. Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Otonomi Daerah. Nilai otonomi daerah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya; Kaho, Josef Riwu. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Penerbit Grasindo; Soemantri, Sri. . U. Tetapi tidak ada peraturan pemerintah (PP)-nya, sehingga tidak dilaksanakan dan usianya hanya tiga (3) Tahun. 1979. Pertama, lingkup kewenangan daerah provinsi,. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Pemerintahan sendiri berarti pemerintah yang diatur. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Pada pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini : 1. id : 26 hlm. Tanggal: 2 Oktober 2014. Era Kolonial. mengabaikan tentang kewajiban daerah, padahal Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 telah menyatakan. menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; b. Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jakarta: Penerbit Grasindo; Soemantri, Sri. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah. Asas Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang No. 2004/ No. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sebagai tonggak awal peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur mengenai keberadaan Komite Nasional Daerah adalah. Jika ditelusuri lebih jauh konsepsi otonomi daerah menurut undang-undang No. Preview. E. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;Kewajiban Otonomi Daerah. INFO NASIONAL – Indonesia menganut sistem otonomi daerah yang berasas desentralisasi. Sementara itu, menurut Undang-Undang No. Perencanaan dan pengendalian. Otonomi. Pemerintah Pusat. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami perkembangan. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di. 10 Tahun 2012) 1. 44 tahun 1950 yang mengatur perihal terkait Pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Otonomi daerah atau pemerintahan daerah seharusnya mendapat perhatian yang tidak kalah penting dalam pembaharuan UUD 1945, sejarah ketatanegaraan RI sudah sejak semula meletakkan otonomi daerah sebgai salah satu sendi penting penyelenggaraan pemerintahan negara, otonomi daerah diadakan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan. hingga selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan mandat dalam UU No. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Wajah Baru Otonomi Daerah. Pemberlakuan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik, serta. 8. Kedudukan Komite Nasional Daerah. Pengertian Otonomi Daerah . Karena yang terjadi adalah Otonomi Daerah hanya menjadi sebuah formalitas untuk memberikanOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH Status. Undang-Undang No. Atas dasar perubahan yang relatif dratis ini, sebagian anggota DPR kembali mengajukan usul inisiatif mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang pada akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah 2. H. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan. ABSTRAK: Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,. Asas Otonomi Daerah. ” Selain pengertian dan tujuan, berikut ini adalah dasar hukum dari otonomi daerah. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prisip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 4. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. 2004. Kuningan buku murah original. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Raya Telang PO BOX 2 Kamal Bangkalan e. Jadi, roh dari Undang-undang otonomi daerah ini membawa nilai ”desentralisasi” baik dalam isi maupun judul Pemerintahan Daerah. bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang. 32 Tahun 2003 disebutkan bahwa: pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi. Asas-asas Otonomi Daerah Menurut Wenny (2012) ada beberapa asas penting dalam Undang-Undang otonomi daerah yang perlu. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan kewenangan antara lain bertalian dengan cara menentukan urusan rumah tangga daerah. 22, LN. BAB 8 - 9 PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH dan OTONOMI DAERAH 8-9. daerah diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien [2]. Otonomi daerah menurut C. Halaman ini telah diakses 14013 kali FILE-FILE PERATURAN. **) (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hak cipta pada penulis Hak penerbitan pada penerbit. 9 SENTRALISASI DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Proses resentralisasi yang telah ada dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ternyata berlanjut lebih kuat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun. Menurut. otonomi daerah tersebut masih terkesan di dominasi oleh nuansa sentralisasi. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Poin kelima dari tema “sebutkan dasar hukum otonomi daerah” adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti diri mereka sendiri dan namos. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah,dipandang perlu untuk menekankanDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaTujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan otonomi daerah bagi daerah-daerah lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai. Pada 1901,. undang-undang atau Peraturan Daerah. 7 Pasal 1 Angka 21, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang (Osamu Seirei) No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka pemerintah provinsi NTB mengesahkan sebuah Peraturan Daerah, yaitu Perda No. buku umum . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920). Beberapa materi muatan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja telah nyata-nyata mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah; Pengertian Otonomi Daerah. UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas -batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang (UU) NO. Wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Penulisan ini bertujuan untuk meninjau penerapan desentralisasi dan otonomi dalam proses pemerintahan dengan Undang-Undang No. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasif, dan Desentralisasi Ekonomi. Berikut nilai-nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pelaksaan desentralisasi dan ontonomi daerah di. Undang-undang (UU) NO. XV/MPR/1998. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau". Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadikan pelaksanaan otonomi daerah tepat guna bagi masyarakat daerahnya. Namun kenyataannya, pemerintah. Undang-undang ini ditetapkan berdasarkan UUD 1945 yang pada intinya mengatur antara lain tentang pembentukan daerah otonom keresidenan,. Otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak tahun 1903 yang terbagi ke dalam 3 (tiga) masa yakni masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan masa. Beberapa UU yang mengatur pemerintahan. Kam. 32, LN. Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah: 1. Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Misalnya di era Kolonial, kekuasaan terpusat pada Gubernur Jenderal. Undang-Undang No. 1Sedikit berbeda dengan pengertian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai pertauran perundang-undangan. Otonomi. UU No. 2. dan yang terakhir digunakan sekarang adalah UU No. ORI BUKU DESENTRALISASI FISKAL DAN KEUANGAN DAERAH. 2004. bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Daerah otonom adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Sebenarnya, sejarah otonomi daerah di Indonesia telah dimulai jauh sebelum coreng-moreng babak ORBA yang praktiknya telah dilakukan secara luas, terutama dalam lingkup lokal. Dengan lahirnya undang-undang tersebut, maka pemerintah daerah bebas mengatur daerahnya sendiri-sendiri selama masih dalam koridor yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya 8 hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu: Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber. 2 Tahun 2021 ini diharapkan akan menjamin keberlanjutan pemberian dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua yang telah berjalan selama 20 (dua puluh) tahun, serta untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dipandang belum menampung sepenuhnya hak asal-usul dan keistimewaan. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;Mengajukan usul Rancangan Undang-Undang pada DPR terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pelaksanaannya pun perlu perbaikan di sana-sini. 2004 Bab I Pasal 1: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana tercantum dalam UUD 45. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa. 4437, LL SETNEG : 115 HLM. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 Tentang PEMERINTAHAN DAERAH penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Tahun. Bab XXIII : Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Terdapat perbedaan mengenai pertimbangan otonomi daerah. Peraturan tersebut diperbarui dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. UU No. C. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 2, LN. Sedangkan otonomi daerah adalah hak,. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah: 1.